Sidang Putusan Perkara Habib Bahar Atas Penganiayaan Pada Supir Taksi Online
Bandung - Habib Bahar container Smith akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online, Andriansyah. Putusan majelis hakim akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6). "(Hari ini agendanya) putusan," kata Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta. Sebelumnya, Bahar dituntut selama 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Bahar dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Bahar word play here mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa. "Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan h