Sidang Putusan Perkara Habib Bahar Atas Penganiayaan Pada Supir Taksi Online

Bandung Habib Bahar container Smith akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online, Andriansyah. Putusan majelis hakim akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6).

"(Hari ini agendanya) putusan," kata Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.

Sebelumnya, Bahar dituntut selama 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Bahar dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Bahar word play here mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

"Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Bahar mengakui telah menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Video yang Sedang Viral Mengenai Sunda Empire yang Menawarkan Keliling Dunia Hanya Memakai Satu Bahasa Saja

Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Bandang di Tanggamus Lampung

Berikut Jawaban Erick Thohir Saat Ditanya Maju Capres 2024