Jampidsus Memeriksa 6 Pejabat Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam
pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagai
saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Tahun
2016-2019.
"Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan
Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan
Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019,"kata
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya,
Kamis (4/11).
Saksi yang diperiksa di antaranya MAA selaku Manager Produksi Perum
Perindo Tahun 2017; GEB selaku Supervisor Sarana Prasarana Perum
Perindo; AH selaku Kepala Cabang Belawan Perum Perindo; AK selaku Ketua
SPI Perum Perindo.
Kemudian, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo;
bachelor's degree selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Mereka
diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum
Perikanan Indonesia,"ujar Leonard.
Sementara, atas perkara dugaan korupsi di Perum Perindo Kejagung telab
menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum
Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi Perum Perindo.
"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam,"kata Leonard.
Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan
satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto
Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT International Prima Santosa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Agung. "Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,"kata Leonard.
Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat
sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka
menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas
sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar
per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh pace pada bulan
Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan
di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar
dananya buat modal kerja perdagangan.
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di
tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi
kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun
2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,"terang
Leonard.
Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua
unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol
transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi
walau mitra terindikasi macet.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati
menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat
dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar
Rp181.196.173.783,"sebut leonard.
Komentar
Posting Komentar